AA (41), warga Nagahale, Kecamatan Taibura, Kabupaten Sikka, NTT diamankan polisi dari Direktorat Polairud Polda NTT. AA ditangkap polisi karena membawa bahan peledak 11 detenator saat anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT melaksanakan patroli rutin KP P. Solor XXII-3015 di wilayah perairan Kabupaten Flores Timur.
FN (39), nelayan asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur diamankan jajaran Ditpolairud Polda NTT. FN diamankan polisi karena menangkap ikan di perairan Pulau Semau Kabupaten Kupang menggunakan bahan peledak.